JAKARTA, Muslimdaily.net – Setelah melalui perjalanan yang cukup lama, Rancangan Undang-undangan Jaminan Produk Halal (RUU JPH) akhirnya disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, pada Kamis (25/9). Tepat pukul 12.41, Priyo pun mengetukkan palu pertanda UU JPH ini disahkan.
Staf Ahli Panja Komisi VIII DPR RI, Indon Sinaga, mengatakan UU JPH ini sudah masuk dalam rezim hukum negara.Dimana negara memiliki kewenangan harus memberikan pelayanan, perlindungan dan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia.Apabila hal ini dapat diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, maka hakekat perlindungan dan jaminan akan dirasakan ketika mengonsumsi produk. “ UU JPH ini payung hukum yang diberikan negara. Negara memberikan jaminan adanya kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen, khususnya umat Islam sebagai konsumen terbesar di Indonesia,” kata Indon, Jumat (26/9). Seperti dilansir MySharing.
Sanksi UU JPH Jelas
Menurut Indon, untuk memberikan jaminan halal bagi konsumen, maka perlu adanya tindakan preventif terhadap setiap produk berlabel halal, namun ketika diperiksa ternyata tidak halal. Bagi pelaku usaha yang berbohong dengan mengaku produknya halal, padahal tidak atau perusahaan yang tidak konsisten menjaga kehalalan produknya setelah disertifikasi. Maka akan dikenakan sanksi. “Perlu diingat UU JPH ini ada sanksi pidana karena sudah masuk dalam rezim hukum negara. Kalau tidak salah sankisnya terdapat dalam pasal 25,” tegas Indon.
Terkait dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk pemerintah serta sikap LPPOM MUI yang akan tetap menerbitkan sertifikasi halal. Indon mengatakan bahwa dengan lahirnya UU JPH ini, negara telah mempunyai kewenangan.Sehingga tidak semudah itu pula peraturan yang berlandaskan hukum dilanggar. “Jika ada lembaga mengarahkan orang melakukan sertifikasi halal di luar negara, ya tidak semudah itu dilanggar,” tandasnya.
Indon sangat yakin lahirnya UU JPH dan segala peraturan yang terkandung didalamnya, pada akhirnya semua pihak akan memahami, termasuk LPPOM MUI. Karena setelah UU ini disahkan, pemerintah akan berkonsentrasi pada penyiapan implementasi UU JPH dalam jangka waktu lima tahun. Dan sebelum ada implementasi, LPPOM MUI masih akan bertanggungjawab sebagai penyelenggara jaminan halal di masyarakat.
Terkait pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurut Indon, BPJPH berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada menteri agama, ini dituangkan dalam UU JPH. Dalam melaksanakan wewenangannya BPJH bekerjasama dengan kemenag atau lembaga terkait yaitu Lembaga Produk Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Maka, produsen yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus mengajukan permohonan kepada BPJPH.Sedangkan pengujian atau auditnya oleh LPH yang sudah terakreditasi oleh MUI. “MUI tetap berwenang memutuskan fatwa halal suatu produk,” kata Indon.
Ketika ditanya apakah LPPOM bisa menjadi LPH? Indon menegaskan LPH ini sifatnya tidak tunggal, jadi lembaga manapun bisa mendaftar ke LPH. Indon juga tidak memungkiri LPPOM sudah berpengalaman selama 25 tahun mengurus sertifikasi halal. Namun dengan dibentuknya badan ini , LPPOM harus tetap mendaftar untuk bergabung seperti lembaga lainnya.
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki kantor yang dilengkapi dengan peralatan laboratorium di daerah Pondok Gede Jakarta Timur. Tetapi belum difungsikan dikarenakan tidak ada tim audit dan pemerintah sudah mengajukan hal ini kepada DPR dengan akan mengambil ahli kimia dan biologi dari IPB.” Bisa jadi auditor professional LPPOM akan diangkat oleh BPJPH,” pungkas Indon.

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !