Menariknya, pernyataan Ahok tersebut bertolak belakang dengan isi instruksi Gubernur yang ditandatangani oleh dirinya sendiri, tertanggal 17 Juli 2014 saat menjabat sebagai Plt Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Link file pdf INGUB dapat didownload :
www.jakarta.go.id/m/produkhukum/download/3334/INSGUB_NO_67_TAHUN_2014.pdf
Pada point 4.a.1) sangat jelas tertulis bahwa "melarang kegiatan pemotongan hewan kurban dilokasi pendidikan dasar".





0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !